Kudus, Politika.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka proses pengajuan pencairan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kudus. Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan tidak ada catatan yang mengharuskan 10 partai politik penerima bantuan melakukan perbaikan laporan.
"Alhamdulillah LPJ 10 partai politik di Kudus yang menerima bantuan keuangan telah diperiksa BPK dan tidak ditemukan catatan yang harus diperbaiki. Dengan demikian, partai politik sudah bisa mengajukan pencairan bantuan," ujarnya, kemarin.
Saat ini, Kesbangpol menunggu proposal pengajuan bantuan keuangan dari masing-masing partai politik. Namun, masih terdapat beberapa partai yang perlu melengkapi persyaratan administrasi sebelum pencairan dapat diproses.
Menurut Andrias, seluruh dokumen yang masuk nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap dana bantuan tersebut segera dimanfaatkan oleh partai politik untuk mendukung berbagai program, terutama kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
Pada tahun 2026, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,57 miliar untuk bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kudus. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024, dengan nilai Rp5.000 untuk setiap suara.
Sepuluh partai penerima bantuan tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, PAN, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, total suara sah yang diraih partai-partai tersebut mencapai 513.781 suara untuk mengisi 45 kursi DPRD Kudus. PDI Perjuangan menjadi peraih kursi terbanyak dengan sembilan kursi, disusul PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi. Partai Golkar dan PKS masing-masing memperoleh empat kursi, sementara Partai NasDem, PAN, PPP, dan Partai Demokrat masing-masing mengantongi tiga kursi. Adapun Partai Hanura memperoleh dua kursi.