Rembang, Politika.co.id – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan diperpanjang selama satu tahun. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rembang Harno saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026).

Pengumuman itu menjadi kabar baik bagi ratusan PPPK Tahap 2 yang masa kontraknya dijadwalkan berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026. Harno mengatakan pemerintah daerah memutuskan memperpanjang masa kerja mereka sebagai bentuk komitmen menjaga keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rembang.

Dalam arahannya, Harno menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus melakukan evaluasi terhadap kinerja para PPPK. Menurutnya, perpanjangan kontrak harus didasarkan pada kebutuhan instansi sekaligus capaian kinerja masing-masing pegawai.

"Semua OPD harus melakukan evaluasi. Pegawai yang bekerja dengan baik dan memang masih dibutuhkan tentu akan diperpanjang," ujar Harno.

Selain evaluasi, Pemkab Rembang juga membuka kemungkinan melakukan penataan ulang penempatan PPPK. Langkah tersebut dimaksudkan agar distribusi pegawai lebih merata sesuai kebutuhan setiap perangkat daerah, sekaligus mengakomodasi pegawai yang menginginkan lokasi kerja lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Harno memastikan kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk menyusun mekanisme pelaksanaannya. Meski teknisnya masih disiapkan, ia menegaskan keputusan perpanjangan kontrak telah ditetapkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari perpanjangan kontrak PPPK Tahap 1 yang telah lebih dulu dilakukan.

Menurutnya, masa kontrak PPPK Tahap 2 memang akan berakhir pada akhir Agustus 2026 sehingga pemerintah daerah memandang perlu memberikan kepastian mengenai keberlanjutan status mereka.

Terkait rencana pemerataan penempatan PPPK, Mardi mengungkapkan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa penataan dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyusun dan mengusulkan peta jabatan, kemudian dilanjutkan dengan usulan pemerataan pegawai.

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses tersebut. Meski demikian, Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyusunan administrasi agar penempatan PPPK dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.