Blora - Pengadilan Agama (PA) Blora mencatat tingginya permohonan dispensasi nikah selama semester pertama 2026. Dari total 83 perkara yang masuk sejak Januari hingga Juni, sebagian besar diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah.

Meski demikian, setiap permohonan tidak serta-merta dikabulkan. Pengadilan menegaskan dispensasi nikah hanya dapat diberikan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun, setelah melalui proses persidangan dan pertimbangan yang matang.

Pelaksana Harian (Plh) Panitera PA Blora, Fitri Istiawan, mengatakan majelis hakim tidak hanya melihat alasan kehamilan sebagai dasar pemberian dispensasi. Berbagai aspek lain juga menjadi pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

"Dispensasi nikah tidak otomatis dikabulkan. Hakim akan memeriksa seluruh alasan yang diajukan. Kalau tidak ada kondisi darurat, permohonan bisa ditolak," kata Fitri.

Menurutnya, hakim akan menggali fakta-fakta dalam persidangan, mulai dari latar belakang kehamilan, kesiapan psikologis calon mempelai, hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan, hingga kemampuan ekonomi pasangan untuk membangun rumah tangga.

"Bukan hanya melihat calon mempelai sudah hamil atau belum. Hakim juga mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi kedua calon mempelai," ujarnya.

Fitri menjelaskan, apabila hubungan kedua calon mempelai masih dalam batas yang wajar dan tidak ditemukan keadaan mendesak, hakim akan mengarahkan agar mereka menunggu hingga memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan.

Selain itu, peran orang tua juga menjadi perhatian dalam persidangan. Jika ditemukan orang tua justru memfasilitasi perkawinan anak di bawah umur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan dispensasi.

Data PA Blora menunjukkan, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 15 permohonan dispensasi nikah pada Januari, 14 perkara pada Februari, delapan perkara pada Maret, 19 perkara pada April, 17 perkara pada Mei, dan 10 perkara pada Juni. Secara keseluruhan, terdapat 83 permohonan dispensasi nikah yang ditangani pengadilan pada periode tersebut.