Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12.886.500.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 211 calon penerima hibah untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat.
Sebelum proses pencairan dilakukan, Pemkab Rembang menggelar Sosialisasi Calon Penerima Hibah APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh penerima memahami mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum dana hibah dicairkan.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Maruli menyebut, sebanyak 211 calon penerima hibah mengikuti sosialisasi dengan total alokasi anggaran mencapai Rp12.886.500.000.
"Peserta kegiatan ini berjumlah 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000," jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pemkab Rembang menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan pemberian hibah, pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.
"Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah," tambah Maruli.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara penuh.
"Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan," tegasnya.
Teguh juga meminta penerima hibah segera merealisasikan kegiatan setelah dana dicairkan dan tidak menunda penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Menurutnya, seluruh penggunaan dana hibah akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
"Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat," ujarnya.
Melalui alokasi hibah hampir Rp12,9 miliar tersebut, Pemkab Rembang berharap berbagai program sosial, keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal dengan pengelolaan yang tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.