Pati - Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa seorang kiai di Kabupaten Pati, Ashari, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Selasa (11/8/2026).

Sidang digelar tertutup untuk umum karena perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan.

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, identitas terdakwa tidak disebutkan dalam penyampaian informasi kepada publik.

"Karena ini tertutup untuk umum, untuk penyampaian ke publik pun kita nama itu tidak kita sebut, inisial pun tidak, jadi kita sebut terdakwa," kata Retno.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Pasal dakwaannya di sini adalah campuran ya, jadi alternatif," ujarnya.

Sidang perdana baru memasuki pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Retno mengatakan, jika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan, majelis hakim akan menentukan tahapan persidangan berikutnya.

Menurut Retno, persidangan perkara kesusilaan digelar tertutup berdasarkan Pasal 153 KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Alasan tertutup di Pasal 153 KUHAP, karena ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum," jelasnya.

Meski pemeriksaan perkara dilakukan tertutup, pembacaan putusan tetap dilakukan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Retno menyebut perkara tersebut hanya memiliki satu terdakwa. Sementara jadwal sidang berikutnya belum ditentukan karena penundaan merupakan kewenangan majelis hakim.

"Nanti majelis hakim akan memperhitungkan hal tersebut. Jadi saya belum bisa, nanti kalau setelah persidangan mungkin saya baru bisa kasih informasi kapan penundaan berikutnya," katanya.

PN Pati juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan. Massa yang hadir diimbau tetap tertib dan menaati ketentuan persidangan, termasuk aturan bahwa pemeriksaan perkara digelar tertutup untuk umum.