Pati - Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah tudingan keterlibatan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali setelah namanya disinggung terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan perades, Sudewo, yang merupakan Bupati Pati nonaktif. Dalam persidangan sebelumnya, Sudewo menyebut adanya keterlibatan Ali dalam persoalan tersebut.

Ali menegaskan dirinya justru melarang adanya pungutan atau setoran uang dalam proses pengisian perangkat desa. Ia bahkan mengaku pernah menerima usulan penyetoran uang kepada Sudewo, tetapi rencana tersebut ditolaknya.

"Kapasitas saya apa kok mengizinkan kepala desa membayar pengisian perangkat desa? Saya aja nggak dikasih tahu," ujar Ali kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan tudingan bahwa dirinya memberikan izin kepada kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa. Menurutnya, Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa yang merupakan ranah eksekutif.

Ali mengakui pernah ada pertemuan dengan Kepala Desa Kayen dan Kepala Desa Srikaton di kediamannya. Namun, menurut dia, pertemuan tersebut justru dimanfaatkan untuk memberikan imbauan agar tidak ada permintaan maupun setoran uang dengan nominal tertentu.

"Kami tidak tahu karena tidak pernah didiskusikan dengan kami, itu ranah eksekutif. Yang namanya Agus Susanto memerintahkan memberi uang siapa, dari mana ada konfirmasi seperti itu kita tidak tahu," ungkapnya.

Ali juga menjelaskan mengenai adanya pemberian uang Rp150 juta oleh Kepala Desa Kayen. Menurutnya, sejumlah kepala desa yang memiliki lowongan perangkat desa memang sempat berkumpul di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, pada Desember 2025.

"Kepala Desa Kayen yang ngasih uang Rp150 juta, hanya ketika Desember 2025 mereka yang punya lowongan perangkat desa diundang Pasopati Kecamatan Kayen kumpul di Desa Boloagung. Kepala Desa Srikaton dan Kepala Desa Kayen datang ke rumah saya, saya justru melarang, bagaimana saya memerintahkan?" imbuhnya.

Ali menyayangkan pernyataan Sudewo dalam persidangan yang turut menyeret namanya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah maupun izin kepada kepala desa untuk melakukan pungutan dalam proses pengisian perangkat desa.