Blora, Politika.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melaporkan kekurangan anggaran belanja pegawai sekitar Rp100 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pendataan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengatakan data yang diminta Kemendagri telah disampaikan, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan besaran kekurangan anggaran.

"Sesuai arahan Kemendagri, data yang diminta sudah kami sampaikan. Termasuk kebutuhan belanja pegawai dan nilai kekurangan anggaran yang harus dipenuhi," kata Susi.

Berdasarkan perhitungan sementara, kekurangan anggaran belanja pegawai di Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Kekurangan anggaran belanja pegawai yang kami laporkan kurang lebih sebesar Rp100 miliar," ujarnya.

Pendataan tersebut mengacu pada Surat Kemendagri Nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 tentang permintaan data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menyebut jumlah ASN di Kabupaten Blora saat ini sebanyak 12.355 orang berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.097 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sekitar 57,4 persen. Adapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 5.195 orang atau sekitar 42 persen, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat satu orang.