POLITIKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saat ini, kementerian tersebut telah dimekarkan menjadi tiga lembaga, yakni Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kementerian Kebudayaan.
“Ini masih lidik [tahap penyelidikan],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (18/7/2025).
Asep menambahkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kasus pengadaan perangkat laptop Chromebook.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya.
Namun demikian, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dari penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Kasus ini juga berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yaitu Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021; serta Mulyatsyah, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyelidiki dugaan adanya investasi dari Google ke Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim serta hubungan investasi dengan Gojek, sebagai bentuk kompensasi dari proyek digitalisasi berupa pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam hasil penyelidikan terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen yang diberikan oleh Google kepada Kemendikbud.
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi setelah Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google usai dilantik sebagai Menteri untuk membahas rencana pengadaan perangkat teknologi informasi, termasuk Chromebook.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem kemudian melanjutkan pembahasan teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS bersama pihak Google.
Abdul Qohar menyebutkan bahwa dalam pertemuan lanjutan tersebut, juga dibahas skema co-investment sebesar 30 persen dari total nilai proyek, yang akan disalurkan oleh Google ke Kemendikbudristek.
Kesepakatan itu, lanjutnya, dilaporkan oleh Jurist Tan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbud 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik dari Jampidsus juga telah memeriksa Putri Ratu Alam (PRA), selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia pada Kamis (17/7/2025).
“Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung.
Anang menambahkan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah mendalami potensi keterkaitan antara investasi Google dan perusahaan Gojek yang didirikan oleh Nadiem Makarim.
“Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” jelasnya.