Blora - Pemerataan akses pendidikan tingkat menengah di Kabupaten Blora masih menjadi tantangan. Hingga saat ini, terdapat delapan kecamatan yang belum memiliki Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) maupun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), sehingga sebagian siswa harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk bersekolah.

Kondisi tersebut dirasakan Samidi, warga Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, yang setiap hari mengantar dan menjemput anaknya bersekolah di SMA Negeri 1 Cepu. Dalam sehari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 16 kilometer pulang-pergi karena tidak tersedia angkutan umum menuju sekolah.

"Untuk angkutan umum tidak ada, jadi saya harus mengantar dan menjemput anak saya setiap hari, kalau jarak rumah ke sekolah sekitar delapan kilo-an, jadi kalau pulang pergi ya 16 kilo-an," ujar Samidi, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut kerap berbenturan dengan pekerjaan. Tidak jarang ia meminta anaknya menunggu lebih lama saat pulang sekolah atau mengantarnya lebih pagi agar tetap bisa menyelesaikan pekerjaan.

"Seandainya ada angkutan atau bus sekolah mungkin bisa lebih membantu untuk siswa seperti anaknya yang jauh dari SMA negeri terdekat," harapnya.

Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sukamto, membenarkan masih adanya ketimpangan persebaran SMA dan SMK negeri di Kabupaten Blora.

Ia menyebut delapan kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri, yakni Todanan, Japah, Banjarejo, Bogorejo, Jiken, Sambong, Kedungtuban, dan Doplang.

Sementara itu, sekolah negeri tingkat SMA sederajat saat ini tersebar di delapan kecamatan lainnya. Kecamatan Blora memiliki empat satuan pendidikan, Kecamatan Cepu tiga satuan pendidikan, Kecamatan Jepon dua satuan pendidikan, sedangkan Kecamatan Ngawen, Tunjungan, Randublatung, Kunduran, dan Jati masing-masing memiliki satu satuan pendidikan.

Rinciannya, SMA Negeri yang ada meliputi SMA Negeri 1 dan 2 Blora, SMA Negeri 1 dan 2 Cepu, SMA Negeri 1 Ngawen, SMA Negeri 1 Jepon, SMA Negeri 1 Tunjungan, serta SMA Negeri 1 Randublatung. Adapun SMK Negeri terdiri atas SMK Negeri 1 dan 2 Blora, SMK Negeri 1 Jepon, SMK Negeri 1 Cepu, SMK Negeri 1 Jati, dan SMK Negeri 1 Kunduran.

Sebagai solusi bagi lulusan SMP yang belum tertampung di sekolah negeri, Sukamto mengarahkan mereka untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan dukungan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) guna meningkatkan kualitas sekolah swasta.

"Solusi siswa yang tidak tertampung, bisa sekolah di swasta. Pemprov juga memberi bantuan pada sekolah swasta berupa BOSDA, sebagai upaya meningkatkan kualitas sekolah swasta," kata Sukamto.

Ia menambahkan, bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil satu hingga desil tiga, Pemprov Jateng telah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta agar mereka tetap dapat bersekolah tanpa dibebani biaya.

"Semua biaya nanti akan ditanggung oleh Pemprov Jateng. Di Kabupaten Blora terdapat 64 sekolah swasta untuk SMA sederajat, yang tersebar di 16 kecamatan," jelasnya.

Saat ini, total daya tampung SMA dan SMK negeri di Kabupaten Blora mencapai 5.231 siswa, terdiri atas 2.772 kursi di SMA negeri dan 2.459 kursi di SMK negeri. Sukamto memastikan seluruh sekolah negeri menerima peserta didik sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

"(Sekolah overload?) Tidak ada sekolah negeri yang menerima melebihi kuota daya tampung, yang telah ditetapkan," tegasnya.

Terkait peluang penambahan sekolah negeri baru, Sukamto menjelaskan prosesnya memerlukan sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten harus menyiapkan lahan yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Tengah, sedangkan pembangunan gedung beserta fasilitasnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Selain kesiapan lahan, pendirian sekolah baru juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta serta potensi jumlah calon peserta didik di wilayah tersebut. Saat ini, prioritas pembangunan sekolah negeri masih difokuskan pada kecamatan yang belum memiliki SMA sederajat, baik negeri maupun swasta.

"Mekanismenya pendirian sekolah baru, Pemkab harus menyediakan aset tanah untuk dihibahkan ke Pemprov. Selanjutnya Pemprov yang akan membangun gedung dan fasilitas pendukungnya," pungkas Sukamto.