Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menaikkan status penanganan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya dikategorikan sebagai kejadian menonjol menjadi kejadian fatal. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegasan bahwa setiap insiden keracunan yang terjadi menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.
Dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026), Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami telah meningkatkan status, kasus keracunan bukan lagi kejadian menonjol, melainkan kejadian fatal, karena ini menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan seseorang," katanya.
Ia menilai kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, BGN berharap insiden keracunan yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, menjadi kasus terakhir selama dirinya memimpin lembaga tersebut.
"Kasus keracunan di Semarang, Jawa Tengah, kami harapkan menjadi yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi kepala badan ini. Setiap ada kasus keracunan, maka sanksi tegas kita berlakukan, pertama, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kami tangguhkan sambil kita investigasi hasil laboratoriumnya dengan Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Sudaryono menjelaskan, setiap dapur MBG atau SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya hingga proses investigasi selesai. Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.
Selain menelusuri hasil uji laboratorium, BGN juga akan mengevaluasi penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan di SPPG, termasuk memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam proses penyediaan makanan.
"Apakah memang standar higienisnya tidak tercapai atau apa, termasuk investigasi ke dalam pada karyawan atau pegawai yang bekerja di situ, khususnya yang paling bertanggung jawab itu kepala SPPG-nya," kata Sudaryono.
Ia menegaskan, kepala SPPG yang dapurnya ditangguhkan akan otomatis dicopot dari jabatannya selama proses investigasi berlangsung. Selanjutnya, BGN akan menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lainnya, kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan kami mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Sudaryono, BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap setiap kasus keracunan dalam program MBG. Ke depan, lembaganya juga akan meningkatkan transparansi dengan membuka informasi mengenai menu makanan, kandungan gizi, lokasi SPPG yang memasak makanan, hingga identitas kepala SPPG kepada publik.
"Kami ingin setransparan mungkin dan menyediakan informasi kepada publik seluas-luasnya, termasuk orang tua, guru, Dinas Pendidikan, bahwa anaknya diberi menu apa oleh negara, kandungan gizinya seperti apa, menu dimasak di SPPG mana, kepala SPPG-nya siapa, Insya Allah ke depan bisa nyambung dengan CCTV-nya untuk menimbulkan rasa nyaman pada guru dan orang tua," kata Sudaryono.